Polri soal AKBP Bambang Kayun Terseret Suap-Gratifikasi: Sudah Diproses Etik

23 November 2022 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyampaikan perkembangan pemeriksaan tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyampaikan perkembangan pemeriksaan tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan AKBP Bambang Kayun telah menjalani sidang etik usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedy, Rabu (23/11).
Namun, Dedy tidak mengungkap hasil sidang tersebut. Menurutnya keputusan sidang masih dalam proses oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Belum (diketahui hasilnya), menunggu dari Propam," jelasnya.
Bambang Kayun terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dedy mengatakan kasus tersebut awalnya ditangani Tipidkor Polri, namun kasus itu rencananya dilimpahkan ke KPK.
"Untuk perkara yang dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan terakhir antara Tipidkor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," tandasnya.

Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
AKBP Bambang Kayun ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
ADVERTISEMENT
Bambang dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
"Diduga tersangka tersebut terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11). Diduga suap dan gratifikasi yang Bambang terima mencapai Rp 56 miliar.
Terkait kasus tersebut, Bambang telah dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
Merespons status tersangkanya tersebut, Bambang menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Bambang meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kemudian, Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah. Bambang juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.